Penjelasan lengkap mengenai kerjasama regional yang juga dapat disebut dengan perjanjian regional ini dipaparkan dalam buku berjudul Hukum Perdagangan Internasional yang ditulis oleh Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.A. (2021:53) yang menyebutkan bahwa perjanjian regional merupakan kesempatan antara dua negara atau lebih yang berada
Manfaat Melakukan Perdagangan Antar Pulau atau Daerah. Anita dan Ridwan (2021: 83) dalam bukunya yang berjudul Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) SMP Kelas VIII menjelaskan bahwa tujuan adanya perdagangan antar pulau adalah memperoleh keuntungan dan memperluas jangkauan pasar. Adapun manfaat dari melakukan perdagangan antar pulau atau daerah, yaitu:
pendapatan asli daerah, pemerintah daerah menetapkan banyak peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang berlawanan dengan kemudahan kebijakan pemerintah pusat. 4. Hambatan lain yang dihadapi adalah kesulitan didalam pembiayaan. Pembiayaan merupakan motor bagi pengembangan kegiatan perdagangan luar negeri dan tanpa adanya sumber pembiayaan
daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).4 Perubahan paradigma kerjasama luar negeri melalui undang-undang otonomi daerah tersebut, maka pemerintah daerah akhir-akhir ini dengan leluasa membuka akses kerjasama dengan pemerintah daerah yang ada di luar negeri, baik melalui kerjasama sister city/province, dan lain sebagainya.
Tentunya kondisi ini akan sangat merugikan. Bagaimana akan melakukan perdagangan internasional, negara yang bersangkutan saja sedang dilanda konflik dan terjadi kekacauan dimana-mana. Keadaan ini tentu akan memaksa hubungan perdagangan antar negara menjadi terputus. Simak juga contoh tenaga kerja terdidik. 8. Peraturan Anti-Dumping
BjNrJ.
contoh kerjasama perdagangan antar daerah