21 Pengertian Implementasi Keperawatan. Implementasi keperawatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perawat untuk membantu klien dari masalah status kesehatan yang dihadapi kestatus kesehatan yang lebih baik yang menggambarkan kriteria hasil yang diharapkan (Gordon, 1994, dalam Potter & Perry, 1997). Penelitianyang akan penulis adalah analisis deskrips aspek legal Intervensi praktik keperawatan gawat darurat sesuai dengan Undang Undang No 38/2014 Tentang Keperawatan Pasal 35 dan aturan aturan lainnya, serta keilmuan keperawatan dalam melaksanakan tindakan pelayanan gawat darurat, sehingga perawat merasa terlindungi dalam melakukan SoekidjoNotoatmodjo, dalam "Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku", menyebutkan bahwa pengetahuan adalah hasil tahu dari manusia dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap objek tertentu.Penginderaan terjadi melalui panca indra manusia yakni penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba. Sidi Gazalba, dalam "Sistematika Filsafat", menyebutkan bahwa pengetahuan Keperawatantranskultural adalah suatu pelayanan keperawatan yang berfokus pada analisis dan studi perbandingan tentang perbedaan budaya (Leininger ,1978 ).keperawatan transkultural adalah ilmu dan kiat yang humanis ,yang difokuskan pada perilaku individu atau kelompok ,serta proses untuk mempertahankan atau meningkatkan perilaku sehat atau GuruMelakukan tanya jawab tentang teknis pembelajaran. Motivasi Memberikan gambaran tentang manfaat mempelajari pelajaran yang akan dipelajari dalam kehidupan sehari-hari. Menyampaikan tujuan pembelajaran pada pertemuan yang berlangsung Pemberian Acuan Memberitahukan materi pelajaran yang akan dibahas pada pertemuan saat itu. 0aPp. Pengantar Nilai Keyakinanbeliefs mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang. Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan. Etik Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak. Etika Keperawatan Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan Wikipedia, 2008. Prinsip Etik 1. Respect Hak untuk dihormati Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien 2. Autonomy hak pasien memilih Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya 3. Beneficence Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya Non-Maleficence utamakan-tidak mencederai orang lain kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera Prinsip Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain. 4. Confidentiality hak kerahasiaan menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat. 5. Justice keadilan kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah. 7. Fidelity loyalty/ketaatan – Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil – Era modern , pelayanan kesehatan Upaya Tim tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi. 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat – Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku – Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati. 8. Veracity Truthfullness & honesty Kewajiban untuk mengatakan kebenaran. – Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent – Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran. Pemecahan masalah etik 1, Identifikasi masalah etik 2. Kumpulkan fakta-fakta 3. Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik. 4. Buat keputusan dan uji cobakan 5. Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tsb Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan Tercantum dalam – UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan – PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan – Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik Perawat Area Overlapping Etik Hukum a. Hak –Hak Pasien b. Informed-consent Hak-hak Pasien untuk diinformasikan untuk didengarkan untuk memilih untuk diselamatkan Informed Consent Informed consent adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya. Dasar – dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 tentang kesehatan Pasal 53 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 tentang persetujuan tindakan medik. Akuntabilitas Legal – Aturan legal yang mengatur praktik perawat – Pedoman untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik – Hubungan perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan Potensial Area Tuntutan a. Malpraktik Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi b. Dokumentasi – Medical Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti. c. Informed consent Persetujuan yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter d. Accident and Incident report incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan – Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep Wills Pernyataan yang dibuat oleh seseorang mengenai bagaimana hak milik seseorang dibuang sesudah kematiannya DNRs Do Not Rescucitate Orders Perintah dokter “Tanpa Kode” atau DNRs bagi klien dengan penyakit terminal, penyakit kompleks, dan yang diharapkan untuk mati. Euthanasia Tindakan tanpa rasa sakit dengan mematikan penderitaan seseorang dari tekanan penyakit atau dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan Kematian dan isu yang berhubungan Sertifikat kematian, otopsi, donor organ, dsb. Sumber Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Peningkatan Kemampuan Teknis Perawat dalam Sistem Pemberian Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit September 2008 Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana Siti Nur Halimah , A. Aspek Etik dan Legal Dalam Keperawatan Bencana • The American Medical Association telah menciptakan aturan baru yang kuat menangani tugas dokter untuk merawat pasien sejak peristiwa 11 September 2001, namun profesi lainnya belum mengikuti. Sampai saat ini, penyedia layanan kesehatan akan terus dihadapkan pada pembuatan keputusan etis menantang dengan sedikit arah Grimaldi, 2007. Menurut ANA, Etik dalam Keperawatan Bencana adalah 1. Perawat, dalam semua hubungan profesional, praktek dengan kasih sayang dan rasa hormat terhadap martabat yang melekat, nilai, dan keunikan setiap individu, dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut pribadi, atau sifat masalah kesehatan 2. perawat komitmen utama adalah untuk pasien, baik individu, keluarga, kelompok , atau masyarakat 3. perawat mempromosikan, menganjurkan, dan berusaha untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak pasien 4. Perawat bertanggung jawab dan akuntabel untuk praktek keperawatan individu dan menentukan delegasi yang sesuai tugas sesuai dengan kewajiban perawat untuk memberikan perawatan pasien yang optimal. 5. Perawat bertanggung jawab untuk dirinya dan untuk lainnya, termasuk tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keamanan, untuk menjaga kompetensi, dan melanjutkan pertumbuhan pribadi dan profesional. 6. Perawat berpartisipasi dalam membangun, memelihara, dan meningkatkan lingkungan perawatan kesehatan dan kondisi kerja yang kondusif bagi penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan konsisten dengan nilai-nilai profesi melalui aksi individu dan kolektif 7. Perawat berpartisipasi dalam kemajuan profesi melalui kontribusi untuk berlatih, pendidikan, administrasi, dan pengembangan pengetahuan 8. Perawat bekerja sama dengan profesional kesehatan lainnya dan masyarakat dalam mempromosikan masyarakat, nasional, dan upaya internasional hanya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan 9. Profesi keperawatan, yang diwakili oleh asosiasi dan anggotanya, bertanggung jawab untuk mengartikulasikan nilai keperawatan, untuk menjaga integritas profesi dan praktek, dan untuk membentuk kebijakan social B. ANALISIS RISIKO BENCANA DAN DISASTER PLAN RUMAH SAKIT/REGIONAL 1. Analisis Resiko • Resiko adalah segala kemungkinan yang diperkirakan dapat terjadi pada seseorang atau masyarakat di suatu tempat. Semua orang atau masyarakat dimanapun berada, selalu mempunyai resiko terjadi bencana besar ataupun kecil. Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat UU No. 24 tahun 2007. • Analisis risiko merupakan suatu metodologi untuk menentukan proses dan keadaan risiko melalui analisis potensi bahaya hazards dan evaluasi kondisi kini dari kerentanan yang dapat berpotensi membahayakan orang, harta, kehidupan, dan lingkungan tempat tinggal. ISDR – Living with Risk, 2004 dalam Muntohar 2012 • Hazard ancaman adalah suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana. • Kerentanan vulnerability adalah sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. • Kemampuan capability adalah kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh perorangan, keluarga dan masyarakat yang membuat mereka mampu mencegah, mengurangi, siapsiaga, menanggapi dengan cepat atau segera pulih dari suatu kedaruratan dan bencana. Tingkat risiko bencana amat bergantung pada a. Tingkat ancaman kawasan b. Tngkat kerentanan kawasan yang terancam c. Tingkat kapasitas kawasan yang terancam • Upaya pengkajian risiko bencana pada dasarnya adalah menentukan besaran 3 komponen risiko tersebut dan menyajikannya dalam bentuk spasial maupun non spasial agar mudah dimengerti. • Pengkajian risiko bencana digunakan sebagai landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana disuatu kawasan. Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko bencana. Upaya pengurangan risiko bencana berupa a. Memperkecil ancaman kawasan; b. Mengurangi kerentanan kawasan yang terancam; c. Meningkatkan kapasitas kawasan yang terancam. • Pengkajian risiko bencana memiliki ciri khas yang menjadi prinsip pengkajian. Oleh karenanya pengkajian dilaksanakan berdasarkan a. Data dan segala bentuk rekaman kejadian yang ada; b. Integrasi analisis probabilitas kejadian ancaman dari para ahli dengan kearifan lokal masyarakat c. Kemampuan untuk menghitung potensi jumlah jiwa terpapar, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan d. Kemampuan untuk diterjemahkan menjadi kebijakan pengurangan risiko bencana4 • Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko bencana. • Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dan tersinkronasi terlebih dahulu dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. • Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya. Prinsip-prinsip legal dalam praktek keperawatanPrinsip-prinsip legal dalam praktek keperawatan MAKALAH ASPEK LEGAL DAN SISTEM KREDENSIAL PERAWAT INDONESIA Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika yang dibimbing oleh Bapak Nandang Ahmad Waluya, SKp., Sp. KMB Oleh Kelompok VII Tingkat IB 1. Aurellita Maulidya P17320119053 2. Ilma Fitriani P17320119060 3. Melani Intan P17320119066 4. Prissta Dwinanda P17320119070 5. Tresna Puspita NingrumP17320119087 PROGRAM STUDI DIII KEPERAWATAN POLTEKKES KEMENKES BANDUNG 2019 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Aspek Legal Dan Sistem Kredensial Perawat Indonesia” ini dapat tersusun hingga selesai. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya, serta bimbingan dari pihak dosen sendiri. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Bandung, September 2019 Penulis DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Mengikuti perkembangankeperawatan dunia, perawat yang menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini merekamenginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihatsebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapamelakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yangsebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenaisemaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belummencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkanlebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat. Nursing di Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Baratmemang tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalahdukungan pemikiranpemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri. Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursingyang memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher. Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing seharihari. Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmunursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien ataupun dalammelaksanakan program pendidikan nursing, sudah seharusnya menyatu dalam intelektualitasnurses. Kredensial merujuk pada proses verifikasi pendidikan, lisensi, dan sertifikasi praktek sebagai advanced practice registered nurse APRN. Menurut County of Los Angeles Public Health 2010 1 kredensial dalam suatu organisasi kesehatan sangat penting untuk memastikan kompetensi dan akuntabilitas. Proses kredensial sendiri efektif melindungi klien dan organisasi, membangun staf profesional yang bermutu, juga untuk melindungi kepentingan umum. Sistem kredensial dengan pembatasan kewenangan klinis berbasis profesionalisme dilakukan untuk memastikan agar setiap pelayanan bagi pasien dilakukan oleh tenaga profesional keperawatan yang kompeten. Evaluasi kredential harus menyeluruh, dapat diandalkan, dan bermutu tinggi untuk menjamin perawat tersebut aman dan berkompeten dalam praktek. Mutu pelayanan keperawatan sebagai indikator kualitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu faktor penentu citra institusi pelayanan kesehatan di mata masyarakat. Hal ini terjadi karena keperawatan merupakan kelompok profesi dengan jumlah terbanyak, paling depan dan terdekat dengan penderitaan, kesakitan, serta kesengsaraan yang dialami pasien dan keluarganya. Salah satu indikator dari mutu pelayanan keperawatan itu adalah apakah pelayanan keperawatan yang diberikan itu memuaskan pasien atau tidak. Kinerja perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan merupakan masalah yang sangat penting untuk dikaji dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Untuk menjamin mutu pelayanan serta melindungi masyarakat, perlu dikembangkan sistem kredensial guna memastikan bahwa setiap perawat, program atau lembaga pelayanan keperawatan/kesehatan bermutu dan memenuhi standaryang ditetapkan. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. Tentang Izin dan Penyelanggaraan Praktik Perawat, pasal 12 ayat 2 yang menyatakan Perawat dalam menjalankan Praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pangetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau orgarnisasi profesi. Rumusan Masalah a. Apa pengertian dari aspek legal keperawatan ? b. Bagaimana fungsi hukum dalam praktik perawat ? c. Apa saja pasal krusial dalam kepmenkes 1239/2001 tentang praktik keperawatan? d. Apa saja sanksi pada aspek legal keperawatan ? e. Apa saja hak dan kewajiban perawat pada aspek legal keperawatan? f. M g. M h. M i. M j. M Tujuan a. Tujuan Khusus Setelah membaca makalah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami aspek legal dan kredensial keperawatan. b. Tujuan Umum Setelah membaca makalah ini mahasiswa diharapkan mampu memahami tentang   Manfaat Pengertian aspek legal keperawatan Indonesia BAB II PEMBAHASAN Pengertian Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan adalah aspek aturan keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Aspek legal keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi registered nurse yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP. Aspek legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau berkelompok. Kewenangan itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang. Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masingmasing. Aspek legal keperawatan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek keperawatan. Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat Aspek Legal Keperawatan  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri  Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum. Pasal krusial dalam Kepmenkes 1239/2001 Tentang Praktik Keperawatan  Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.  Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter  Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban 1. Menghormati hak pasien 2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani 3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 4. Memberikan informasi 5. Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan 6. Melakukan catatan perawatan dengan baik Aspek Legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja SIK bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat SIPP bila bekerja secara perorangan atau berkelompok. Aspek legal keperawatan meliputi  Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum  Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain  Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri  Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.  Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.  Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya  Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah  Persyaratan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi 1. Tempat praktik memenuhi syarat 2. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir /buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan Larangan 1. Perawat dilarang menjalankan praktik selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi 2. Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini 3. Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran 4. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, apabila tidak diindahkan SIK dan SIPP dapat dicabut. 5. Sebelum SIK atau SIPP di cabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK atau MP2EM Sanksi pada Aspek Legal Keperawatan  Pelanggaran ringan , pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan  Pelanggaran sedang , pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan  Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun  Penetapan pelanggaran didasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat. Hak dan Kewajiban Perawat pada Aspek Legal Keperawatan Aspek Legal Keperawatan juga meliputu Kewajiban dan hak Perawat  Kewajiban pada Aspek Legal Keperawatan  Wajib memiliki SIP, SIK, SIPP  Menghormati hak pasien  Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani  Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundangundangan  Wajib memberikan informasi kepada pasien sesuai dengan kewenangan  Meminta persetujuan setiap tindakan yg akan dilakukan perawat sesuai dgn kondisi pasien baik secara tertulis maupun lisan  Mencatat semua tindakan keperawatan secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku  Memakai standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik  Meningkatkan pengetahuan berdasarkan IPTEK  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa sesuai dengan kewenangan  Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  Mentaati semua peraturan perundang-undangan  Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dgn anggota tim kesehatan lainnya. Hak-Hak Perawat pada Aspek Legal Keperawatan  Hak perlindungan wanita.  Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.  Hak mendapat upah yang layak.  Hak bekerja di lingkungan yang baik  Hak terhadap pengembangan profesional.  Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan. Undang-Undang Legislasi Praktik Keperawatan Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam No. 23 Tentang Kesehatan 2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan 3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan 4. SKB MENKES-KABKN th 2002 Tentang Jabatan 5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN 6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehata 7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural 8. Kewenangan Praktek Keperawatan diatur dalam a UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 34 ayat 2 dan 3 b UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 c UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 d UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3 e UU kesehatan RI tahun 1992, Bab V Pasal 33 ayat 2 dan 3 Keperawatan sebagai profesi harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik ,serta memperhatikan kode etik dan moral profesi. UU keperawatan diperlukan untuk keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai regulator untuk melindungi mewujudkan undang-undang legislasi praktik keperawatan Tahun 1989 PPNI mulai memperjuangkan terbentuknya UU 1992 disahkan UU Kesehatan UU Kesehatan mengakui bahwa keperawatan merupakan hanya tertuang dalam PP 2004 RUU. Definisi Kredensial Keperawatan Credentialing berasal dari bahasa Inggris yang yang artinya mandat dalam bahasa Indonesia kamus bahasa Indonesia. Credentialing biasa juga disebut kredensial dalam bahasa Indonesia. Kredensial adalah proses pembentukan kualifikasi profesional yang berlisensi, yang diberikan kepada anggota atau organisasi, dengan menilai latar belakang dan legitimasi . Kredensial adalah pengesahan kualifikasi, kompetensi, atau otoritas yang diberikan kepada individu atau organisasi oleh pihak ketiga yang relevan diakui secara de jure atau de facto yang mempunyai otoritas atau dianggap kompetensi untuk melakukannya. Sedangkan menurut Priharjo 1995, kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Berdasarkan penjelasan diatas kelompok menarik kesimpulan bahwa kredensial adalah proses pengakuan profesi yang diberikan kepada induvidu atau organisasi dengan mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan atau kebijakan. Kredensial keperawatan adalah Tujuan Kredensial Menurut Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan 2005 tujuan dari kredensial adalah sebagai berikut 1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 2. Melidungi masyarakat atas tindakan keperawatan yang dilakukan 3. Menetapkan standar pelayanan keperawatan 4. Menilai boleh tidaknya praktik 5. Menilai kesalahan dan kelalaian 6. Melindungi masyarakat dan perawat 7. Menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan 8. Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten 9. Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan Proses Kredensial Keperawatan di Indonesia Meskipun keperawatan di Indonesia masih dalam tahap perkembangan, namun Indonesia masih tetap melaksanakan proses kredensial. Dalam hal ini kami akan memberikan penjelasan mengenai gambaran proses kredensial di Indonesia. 1. Izin Praktik Kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan dengan standar atau mutu antar institusi pendidikan yang tidak sama. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa seseorang yang telah lulus dari pendidikan keperawatan belum tentu cukup menguasai kompetensinya sebagai perawat. Situasi inilah yang membuat para pemimpin keperawatan cukup prihatin. Pihak pasien tidak tahu apakah pendidikan perawat atau justru diperburuk oleh kualitas keperawatan yang diberikan oleh para perawat yang dipersiapkan dengan tidak mantap. Adapun tahapan-tahapan dibuatnya Surat Izin Praktek menurut SK Menkes No. 647 tahun 2000 a. Surat Izin Perawat SIP Adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia. SIP ini di berikan kepada perawat yang baru lulus, perawat yang sudah bekerja dan perawat yang sedang menjalani pendidikan formal. Berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Surat Izin Perawat ini dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi. b. Surat Izin Kerja SIK Merupakan bukti tertulis yang diberikan pada perawat untuk melakukan praktik keperawatan. Surat Izin Kerja ini diberikan kepada semua perawat yang akan melaksanakan praktik keperawatan selambat-lambatnya 1 bulan setelah sang perawat diterima kerja atau bagi yang sudah bekerja paling lambat 2 tahun. c. Surat Izin Praktek Perawat SIPP Yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan atau kelompok. Diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan minimal D-III keperawatan dan memiliki pengalaman bekerja 3 tahun. SIPP diperbaharui 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. SIK dan SIPP berlaku sepanjang masa berkaku SIP. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 / menkes / sk / XI/ 2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat di BAB III mengenai perizinan Pasal 8 1 Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok. 2 Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK. 3 Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP. Pasal 9 1 SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat. 2 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar d Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja. e Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 3 Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum pada formulir IV terlampir. Pasal 10 SIK hanya berlaku pada 1 satu sarana pelayanan kesehatan. Pasal 11 Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 satu bulan setelah diterima bekerja. Pasal 12 1 SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat. 2 SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi. 3 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan dengan melampirkan a Foto kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah; b Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 tiga tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan; c Foto kopi SIP yang masih berlaku; d Surat keterangan sehat dari dokter; e Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 dua lembar; f Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 4 Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seperti tercantum pada formulir V terlampir; 5 Perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok. 6 Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat 5 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 1 Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keteramplan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan. 2 Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/ atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/ atau pelatihan. Pasal 14 1 SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali. 2 Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku b Foto kopi SIK yang lama c Surat keterangan sehat dari dokter d Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar e Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan f Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 3 Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan a Foto kopi SIP yang masih berlaku; b Foto kopi SIPP yang lama; c Surat keterangan sehat dari dokter; d Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar; e Rekomendasi dari Organisasi Profesi.\ 2. Registrasi Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan Sekolah Perawat Kesehatan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing. Bagi perawat yang telah menyelesaikan pendidikan diberbagai institusi harus segera meregistrasikan diri, agar melanjutkan praktik keperawatan. Pada pasal 27 Undang-undang No 23 Tahun 1992, dicantumkan ’’ Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat STRP. ” Registrasi perawat dilakukan dalam 2 dua kategori a Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional. b Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239 / menkes / sk / XI / 2001 Tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan di BAB II mengenai Pelaporan dan Registrasi Pasal 2 1 Pimpinan penyelenggaraan pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan keperawatan. 2 Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat 1 sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir. Pasal 3 1 Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan. 2 Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi a Foto kopi ijazah pendidikan perawat b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar 3 Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam formulir II terlampir. Pasal 4 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIP. 2 SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambatlambatnya 1 satu bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional. 3 Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir. Pasal 5 1 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan. 2 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi Nasional. Pasal 6 1 Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP. 2 Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah. 3 Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. 4 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan melampirkan a. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir oleh direktur jenderal pendidikan tinggi. b. Transkrip nilai ujian yang bersangkutan. 5 Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi. 6 Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4. Pasal 7 1 SIP berlaku selama 5 lima tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/ atau SIPP. 2 Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan a SIP yang telah habis masa berlakunya b Surat keterangan sehat dari dokter c Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 dua lembar. 3. Sertifikasi Di Indonesia proses pengesahan ini dilakukan oleh Badan Nasional Profesi BNSP / Lembaga Sertifikasi Profesi LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang dan penggunaan sertifikat. Kumpulan tersebut dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya. Pengesahan dilakukan apabila seorang perawat telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4. Akreditasi Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan. Di Indonesia pengakuan formal dan pemberian Lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses Akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Sertifikasi profesi atau kegiatan uji kompetensi profesi. BAB III PENUTUP Kesimpulan Saran DAFTAR PUSTAKA Mimin, Suhaemin. 2003. Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta EGC. Kathleen koenig Blass. 2006. Praktik Keperawatan Profesional Konsep dan Perspektif Edisi EGC diakses pada 27 September 2019 diakses pada 27 September 2019 0% found this document useful 0 votes16 views29 pagesOriginal TitleASPEK ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN BENCANA FINAL 1Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes16 views29 pagesAspek Etik Dan Legal Dalam Keperawatan Bencana FinalOriginal TitleASPEK ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN BENCANA FINAL 1Jump to Page You are on page 1of 29 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 24 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

pertanyaan tentang aspek legal keperawatan